Syarat & Ketentuan Layanan (Terms of Service)
Terakhir diperbarui: 22 October 2026 · Berlaku mengikat untuk seluruh pengguna dan pemegang kunci API
1. Penerimaan Ketentuan
Dengan mendaftar, mengakses dashboard, atau memanggil endpoint API Dumeg OCR, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini atas nama diri sendiri atau entitas/badan hukum yang Anda wakili.
2. Penggunaan Kunci API & Kuota
- Setiap organisasi bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan Kunci API (API Key) miliknya.
- Permintaan API dibatasi oleh kuota harian dan batas frekuensi (Rate Limit RPM) sesuai tingkatan paket langganan.
- Dilarang membagikan, mempublikasikan di repositori publik, atau menyalahgunakan Kunci API untuk aktivitas yang melanggar hukum.
3. Larangan Penggunaan (Acceptable Use Policy)
Pengguna dilarang menggunakan platform Dumeg OCR untuk:
- Memproses dokumen yang diperoleh secara tidak sah, melanggar hak cipta, atau berisi konten terlarang menurut hukum Republik Indonesia.
- Melakukan rekayasa balik (reverse engineering), serangan Distributed Denial of Service (DDoS), atau upaya pembobolan keamanan sistem.
- Memanipulasi atau memalsukan identitas header permintaan API (misal penyalahgunaan Idempotency-Key atau spoofing alamat IP).
4. Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement / DPA)
Dalam hal pemrosesan data dokumen yang memuat data pribadi atau rahasia dagang, Dumeg OCR menyatakan:
- Hanya memproses berkas dokumen sesuai instruksi panggilan API dari Pengguna.
- Menghapus berkas fisik segera setelah hasil ekstraksi terstruktur dihasilkan.
- Tidak menggunakan data dokumen pelanggan untuk melatih model AI publik tanpa izin eksplisit tertulis.
5. Ketersediaan Layanan (Service Level Agreement)
Dumeg OCR berupaya menjaga ketersediaan sistem dengan target uptime 99.9%. Pemeliharaan terencana (scheduled maintenance) akan diinformasikan sebelumnya melalui saluran resmi.
6. Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi
Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.